Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan Politik Luar Negeri Republik Indonesia
Pada
dasarnya politik luar negeri Indonesia terdiri atas landasan idiil, landasan
konstitusional, dan landasan operasional. Lantas mari kita simak pembahasan
berikut ini mengenai landasan politik luar negeri republik Indonesia.
a. Landasan Idiil
Landasan
idiil dari politik luar negeri republik Indonesia adalah Pancasila. Dalam kaitannya Pancasila memberi pedoman dan arah pada
kegiatan politik luar negeri republik Indonesia. Adapun sila yang berkaitan
dengan politik luar negeri Indonesia
adalah sebagai berikut :
1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini
menggambarkan bahwa dalam menjalankan politik luar negeri bangsa Indonesia
tanpa memandang asal-usul dan keturunan semua
manusia adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai harkat dan martabat yang
sama.
2) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab
Sila ini menggambarkan
bangsa Indonesia secara tegas menolak segala bentuk penindasan terhadap mausia.
Oleh sebab itu bangsa Indonesia aktif menentang segala bentuk penjajahan.
3) Sila Persatuan Indonesia
Sila ini menggambarkan bangsa Indonesia yang mementingkan
persatuan serta kesatuan, sehingga lebih mengutamakan kepentingan dan keslamatan
bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan. Hal ini sebagai patokan bawha
politik luar negeri tetap berfokus pada kepentingan nasional.
4) Sila Kerayaktan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ini
menggambarkan bangsa Indonesia lebih menetapkan pandangannya kepada musyawarah
untuk menyelesaikan masalah. Dalam politik luar negeri masalah dikumpulkan
dalam diplomasi untuk menyelesaikan masalah yang ada.
5) Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Sila inin
menggambarkan sikap bangsa Indonesia untuk menunjukan siakp kekeluargaan dalam
pergaulan internasional.
b. Landasan Konstitusional
-
UUD
1945 alinea pertama Bangsa Indonesia
harus membantu bangsa-bangsa yang masih dijajah oleh bangsa lain.
-
UUD
1945 alinea ke-4 Pada tujuan negara
bangsa Indonesia harus mewujudkan dan menjaga perdamaian dunia.
-
UUD
1945 Pasal 11 mengenai pernyataan perang
, perdamaian, serta perjanjian Internasional.
-
UUD
1945 Pasal 13 mengenai Duta dan Konsul.
c. Landasan Operasional
-
Tap
MPRS No. XII/MPRS/1966 Tentang penegasan kembali kebijakan politik luar negeri
RI
-
Tap
MPR No.IV/MPR/1999 Tentang GBHN ( Garis Besar Haluan Negara ) sebagai arah
kebijakan hubungan luar negeri.
-
Keputusan
presiden No. 44/1974 tentang pembentukan depertemen luar negeri.
Baca Juga : Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Posting Komentar untuk "Landasan Hukum Politik Luar Negeri Indonesia"
Jika Dipostingan Ini Ada Typo Mohon Beritahu Kami Melalui Kolom Komentar, Terima Kasih